Minggu, 02 Oktober 2016

Pengertian Pajak Part 2


Hi, hi,, 
Ini Artikel bersambung mengenai pajak dan endebrei endebreinya,,
Di artikel sebelumnya, saya sudah membahas pengertian pajak Part 1 tentang ulasan arti pajak sampai dengan fungsi pajak. Untuk saat ini yang akan saya bahas adalah tentang bagaimana cara pemungutan pajak, sistem pemungutan pajak dan asa pemungutan pajak. 

Let's start from "Cara Pemungutan Pajak", didalamnya terdapat 3 stelsel yang digunakan dalam proses pemungutan pajak :

  1. Stelsel Nyata : pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan nyata). Pemungutan ini baru dilakukan apabila penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui (akhir tahun pajak)
  2. Stelsel Anggapan : pajak yang dikenakan didasarkan pada anggapan yang diatur oleh Undang-Undang.
  3. Stelsel Campuran : pemungutan pajak dengan cara ini merupakan kombinasi antara stelsel nayata dan stelsel anggapan. Yaitu pada awal tahun, pajak dihitung berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. 

Sistem Pemungutan Pajak :

  1. Official Assessment System, dimana wewenang berada ditangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak fiskus yang terutang. Wajib pajak bersifat pasif (hanya menunggu). Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus, fiscus adalah Petugas Pajak. 
  2. Self Assessment System, untuk wewenang berada ditangan wajib pajak untuk menentukan pajaknya sendiri. Wajib pajak bersifat aktif (menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar).
  3. With Holding System, untuk wewenanng berada di pihak ketiga yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan untuk melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak. 
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Asas Pemungutan Pajak : 

  1. Asas Domisili, Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak di wilayahnya baik itu dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri
  2. Asas Sumber, Negara berhak memungut pajak terhadap penghasilan yang sumbernya berada diwilayahnya. 
  3. Asas Kebangsaan, pejak yang dikenakan berhubungan dengan kebangsaan suatu Negara.

Have done untuk materi kali ini, dan untuk pajak sendiri buuuuanyak banget materinya..Kita belajar sedikit demi sedikit dulu ya,,lama-lama kan jadi bukit ^_^

0 komentar:

Posting Komentar