Minggu, 02 Oktober 2016

Pengertian Pajak Part 3



Hoooo hooo hooo ... 
Padat merayap di hari senin yang penuh dengan rintikan air hujan (a.k.a gerimis) ketika perjalanan ke kantor.. 

Oke skip ya neng, nggak perlu dibahas bwahahaha.. 
Nah ternyata kita sudah sampai di part 3 (uuyyeee), sebelumnya di : 

  • Pengertian Pajak Part 1  ,kita telah membahas apa itu pajak? apa yang kita dapat dari pajak yang kita bayarkan? dan apa itu fungsi pajak?
  • Pengertian Pajak Part 2, yang kita ulas di part 2 ini adalah bagaimana cara pemungutan pajak? Sistem pemungutan pajak dan Asas pemungutan pajak.
Terus apa yang akan kita bahas di Pengertian Pajak Part 3 ini ? oke mari kita lanjutkan dengan 

Klasifikasi Pajak

  • Berdasarkan sifatnya pajak dibagi 2 : Pajak langsung (Direct Tax) dan Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
  • Berdasarkan sasarannya : ada Pajak subyektif dan Pajak obyektif
  • Berdasarkan pemungutannya : Pajak pusat dan pajak daerah
Menurut Sifatnya :
  1. Pajak Langsung
    Pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu terntentu, misal PPH.
  2. Pajak Tidak Langsung
    PajaK yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau persitiwa-peristiwa tertentu saja, misal PPN. 
Selanjutnya ada Kriteria dari Pajak Langsung :
  • Beban pajak tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
  • Pada umumnya yang menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang adalah Wajib Pajak itu sendiri
  • Dibebankan berdasarkan kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak
  • Secara administrasi ada periodisasi pemungutan pajak
Kriteria Pajak Tidak Langsung :
  • Beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya
  • Pada umumnya yang menghitung, menyetorkan dan melaporkan adalah terutang bukan pemikul beban pajak
  • Dibebankan tanpa memperhatikan kondisi pemikul beban pajak
  • Bisa terutang setiap saat
Menurut Sasaran/Objeknya :
  1. Pajak Subyektif
    Jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subyeKnya). Setelah diketahui keadaan subyeknya setelah itu dilihat keadaan obyektifnya sesuai dengan daya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya pajak penghasilan.
  2. Pajak Obyektif 
    Jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan obyeknya baik berupa keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya maka setelah itu baru dicari subyeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan obyek yang telah diketahui, misalnya PPN.

Siapa yang memungut pajak?

  1. Pemerintah Pusat >>>> Departemen Keuangan >>>> Direktorat Jenderal Pajak / Direktorat Jenderal Bea & Cukai. 
    Pajak Pusat : PPh, PPN/PPnBM, PBB, BPHTB, Bea Materai yang semuanya akan masuk ke APBN
  2. Pemerintah Daerah >>>> Dinas Pendapatn Daerah (Dispenda)
    Pajak Daerah Tk. I : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    Pajak Daerah Tk. II : Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalam (umum), Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
    Pungutan Pemda selain pajak : Retribusi Jasa Umum, contohnya retribusi pasar dan air bersih. Retribusi Jasa Usaha, contohnya retribusi tempat khusus parkir. Retribusi Perizinan Tertentu, contohnya retribusi gangguan dan retribusi izin mendirikan bangunan. 
Alhamdulillah,, part ini sudah selesai kita ulas dan ulis...hope that article can help u to find anything that u need ^_^

2 komentar:

  1. Makasih mba artikelnya sangat bermanfaat ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama mbak amy..alhamdulillah jika ada manfaatnya.. ^_^

      Hapus