Minggu, 02 Oktober 2016

Pengertian Pajak Part 1



Apa yang terbayang tentang pajak?
  • Ribetlah
  • Saya yang punya duit kok enaknya aja dipotong-potong pajak
  • Pasti ajang korupsi
  • Ngurang-ngurangin penghasilan aja
  • Upeti buat negara
  • Cuma buat bayarin orang pajak doang ni
  • endebrei,,endebrei,,endebrei,,,
Ya saya berfikir pajak adalah hal yang bisa menghabiskan waktu dan uang kita. Tapi,,katanya tak kenal maka tak sayang kan? Oke let's see, saya akan sedikit bahas mengenai arti pajak secara umum ya pak buk,, jangan salahkan saya kalau masih banyak kurang sana-sini yah,, ntar bisa kok email kesaya buat nambahin materinya hahaha,,, 
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, Pajak adalah Iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa (penguasa,,penguasa berilah hambaku uang,,beri hamba uang,,woohoo hahaha malah nyanyi) berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum (umum loh ya,, bukan kesejahteraan diri sendiri)

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara yang berdasarkan uandang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk menbayar pengeluaran umum. 

Kalau menurut Prof. Dr. P.J.A.Adriani, Pajak adalah Iuran kepada Negara (dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Pada Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa :
  • Pajak adalah iuran wajib dari rakyat untuk pemerintah
  • Sifat pajak adalah dipaksakan sesuai dengan Undang-Undang
  • Tidak mendapat kontraprestasi langsung
  • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Nah, kalau kita udah bayar pajak sesuai dengan ketentuan dan tadi dijelaskan diatas bahwa kita tidak mendapat kontraprestasi terus apa yang bisa kita dapat dari Pajak? Ya,,ya,,ya,,pertanyaan umum yang sering terjadi, oke kita coba telusuri apa saja sih yang kita dapat ? :
  • Jalanan aspal mulus atau terkadang bolong-bolong (dulunya sih mulu setelah masa pengerjaan) yang kita lewati setiap hari, kan juga butuh dibuat, dirawat dan diperbaiki, nah dananya darimana? ya dari pajak kita
  • Fasilitas umum dan infrastruktur seperti jembatan, kebersihan taman kota, kan biaya dari pemerintah kan, terus sumbernya dari mana? ya dari pajak kita
  • Biaya kesehatan yang bersubsidi, itu dananya dari mana? ya dari pajak kita
  • Dana sekolah sehingga kadang untuk sekolah negri pada gratis SPP nya, dll, itu dana darimana? ya dari pajak kita
  • endebrei,,endebrei,,endebrei,,dan masih banyak hal lainnya yang bisa kita rasakan
Nah,,kemudian apa saja sih fungsi dari Pajak?
  1. Fungsi Budgetair : Pajak menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan
  2. Fungsi Megatur (Regulerend) : Pajak dijadikan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
  3. Fungsi Redistribusi : Pajak merupakan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
  4. Fungsi Demokrasi : Pajak merupakan perwujudan dari sistem gotong royong. Wajib pajak yang telah membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlakuk, mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. 
Semoga materi kali ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan,, see u next article ^_^

1 komentar: