Minggu, 02 Oktober 2016

Teori Pemungutan Pajak



Pajak Pajak oh Pajak,,
Kenapa harus bayar pajak? terus mau dapet apa kita dengan pajak,,perlu baca dulu deh Pengertian Pajak Part 1 biar kita jadi cinta pajak.. huehuehue

Oke dalam tahapan yang lebih teoritis lagi ya.. it's time to reading,,reading and reading beib.. Kan membaca adalah jendela dunia ^_^

Dalam pemungutan pajak ternyata juga ada teori-teori khusus yang harus dipelajari bray..

  1. Teori Asuransi
    Artinya bahwa suatu kepentingan masyarakat/seseorang yang harus dilindungi oleh Negara. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Maka rakyat harus membayar pajak sebagai premi asuransi. 
  2.  Teori Kepentingan
    Artinya sebagai negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yag harus dipungut dari seluruh penduduknya. Dapat diartikan pula bahwa pembagian beban pajak kepada rakyat seharusnya didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. 
  3. Teori Daya Pikul
    Berdasarkan teori ini maka asa keadilan yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harta sama beratnya. Pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul seseorang yang ukurannya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan.
    Menurut Sinningle Damste : Daya pikul ditentukan berdasarkan beberapa komponen yaitu penghasilan, kekayaan dan susunan keluarga.
    Menurut Prof. De Langen : Daya pikul dalam pengertian bahwa kekuatan seseorang untuk membayar uang kepada Negara adalah setelah dikurangi dengan minimun kehidupan.
    Dan Teori daya pikul ini banyak digunakan karena lebih menekankan pada unsur kemampuan sesorang dan rasa keadilan.
  4. Teori Asas Daya Beli
    Pemungutan pajak diartikan dengan menarik daya beli dari rumah tanggal masyarakat untuk rumah tangga Negara. Pembayaran pajak yang dilakukan Negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis.
  5. Teori Bakti
    Sebagai rakyat yang berbakti, takyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban. Teori menekankan pada paham Organische Staasleer yang mengajarkan bahwa karena sifat Negara sebagai suatu organisasi/perkumpulan dari individu-individu maka timbul hak mutlak Negara untuk memungut pajak. Melihat dari terbentuknya suatu Negara ini maka teori bakti bisa dikaitkan dengan adanya perjanjian dalam masyarakat. Teori bakti ini disebut juga sebagai teori kewajiban pajak mutlak.
Nah dari teori-teori pemungutan pajak diatas,, yang memang dasar-dasar pemungutan itu harus detail dilihat dari berbagai pandangan dan sudut. 

Sekarang kita akan melihat dari sisi perlawanan terhadap pajak :
  1. Perlawan Pasif
    Perlawanan ini dapat berupa hambatan untuk mempersulit proses pemungutan pajak dan memiliki hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu Negara, dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk dan dengan cara pemungutan pajak itu sendiri. 
  2. Perlawanan Aktif
    Perlawanan aktif dapat dilihat secara langsung pada segela usaha dan perbuatan yang ditujukan kepada pemerintah (fiskus/petugas pajak) dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya bisa berupa Tax Avoidance/penghindaran diri dari pajak, Tax Evasion/pengelakan diri dari pajak, dll. 

1 komentar: